Suara.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan pembacaan putusan kasus sengketa kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono akan dilakukan pada hari Rabu (18/2/2015).
"Agendanya pengucapan putusan," ujar Muladi di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Jalan Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Muladi menambahkan apabila nanti ada salah satu pihak tidak setuju dengan hasil putusan, bisa mengajukan banding.
"Karena hasil ini bisa naik banding ke PN," katanya.
Sidang mahkamah partai pagi tadi hanya dihadiri oleh kubu Agung Laksono. Kubu Aburizal hanya mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai.
Dalam surat itu, Aburizal menyebutkan bahwa pada 23 Desember 2014, Mahkamah Partai sudah membuat rekomendasi soal sengketa kepengurusan Golkar bahwa kedua kubu harus melakukan mediasi untuk mencapai islah, menyelenggarakan munas gabungan, atau menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui pengadilan negeri.
Muladi akan menjadikan surat tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil putusan sengketa kepengurusan Golkar.
Tapi, Muladi menyayangkan sikap Aburizal yang menganggap hasil rapat rapat Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014 sebagai putusan resmi, padahal itu hanya rekomendasi.
"Itu bukan putusan, Itu rekomendasi, tidak ada sidang tidak ada permohonan. Kami baru resmi bersidang hari ini," katanya.