Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai lembaganya sedang dilemahkan secara sistematis. Salah satu indikatornya, revisi UU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Komisi III DPR.
"Ini sudah sangat sistematis," kata Bambang di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Selain UU KPK, UU Tindak Pidana Korupsi juga masuk dalam Prolegnas.
Sejumlah anggota DPR membantah revisi tersebut sebagai bagian dari upaya melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas mafia korupsi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub, misalnya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang ingin diperbaiki dan ditambahkan dalam UU.
"Seperti soal penyadapan, nanti akan kami perluas kewenangannya agar juga bisa dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian dan kejaksaan agar bisa operasi tangkap tangan," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2015).
Selama ini, lanjut dia, prestasi KPK, khususnya saat operasi tangkap tangan, lebih merupakan hasil penyadapan. Namun, Muslim mengatakan materi apa saja yang akan dibahas dalam RUU tersebut belum dibahas. "Nanti saja, kan bukan prioritas tahun ini," kata dia.