Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang enggan memberikan pendapat soal surat kaleng yang ditujukan kepada wartawan yang sehari-hari meliput di KPK, Rabu (11/2/2015).
"Saya tidak berani menilai surat kaleng, karena saya belum melihat juga isinya," kata Chatarina.
Isi surat kaleng itu menuding bahwa sidang praperadilan Komisaris Jenderal Jenderal Budi Gunawan sudah di-setting oleh tiga menteri dan akan dimenangkan oleh tim hukum Budi.
Chatarina berharap proses persidangan praperadilan berjalan lancar, obyektif, dan transparan.
"Saya berharap semua objektif," katanya.
Surat kaleng itu muncul di tengah pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Komisaris Jenderal Budi atas proses penetapan status tersangka oleh KPK. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut ini isi surat kaleng tersebut:
Kepada
Para Wartawan di kantor KPK
Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta, bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan ternyata sudah disetting oleh Bapak Tedjo, Hasto, dan Yasonna Laoly. Dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan. Tolong berita rahasia ini disebarluaskan.
Terima kasih
Surat itu dibungkus amplop warna putih dan berkop logo Aneka Beach Hotel, Bali. Surat itu sengaja ditujukan untuk wartawan karena ditulis:
Kepada Para Wartawan di Gedung KPK Jl. HR Rasuna Said, Kav C-1, Jakarta Pusat.