Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan perilaku orangtua mengunggah foto seorang balita yang mulutnya diberi rokok, di media sosial. Foto kontroversial itu menunjukkan tangan orang dewasa memegang sebatang rokok dan menempelkannya ke mulut bayi.
Wakil Ketua KPAI Maria Advianti menilai perilaku orangtua itu secara tak langsung mengajari anak untuk merokok. Orangtua itu, katanya, bisa dikenai Pasal 13 dan 26 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal tersebut, seharusnya orangtua mengasihi, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dari berbagai perlakuan salah termasuk melindungi anak dari bahaya rokok," ujar Maria kepada suara.com, Rabu (11/2/2015).
Maria menyayangkan sikap orangtua yang terkesan malah bangga dengan pose bayi dengan rokok yang terlihat menyala itu.
Maria mengatakan anak, apalagi balita, sangat rentan terhadap serangan berbagai macam penyakit. Rokok yang digolongkan sebagai zat adiktif dapat menimbulkan kecanduan dan mengakibatkan berbagai penyakit, seperti pernapasan, dan paru-paru.
"Mendekatkan anak pada rokok bukan saja berbahaya bagi kesehatan anak tapi juga berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya secara luas. Bisa jadi anak akan timbul persepsi bahwa merokok itu hal yang baik tanpa mempedulikan kesehatannya," kata dia.
KPAI mengimbau agar pemilik akun Facebook berinisial VRA segera menghapus foto tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan agar menghentikan penyebarluasan foto karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru apabila informasinya tidak dipahami secara utuh oleh orang lain yang melihat foto tersebut.
"Kami mengimbau pada masyarakat terutama orangtua agar dalam melakukan pengasuhan dan pendidikan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Ketika ditanya apakah kasus ini bisa dilaporkan atau tidak kepada pihak berwajib, Maria mengatakan KPAI akan mengkaji respon serta perkembangan informasi. Jika dianggap perlu barulah dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Bisa dilaporkan, kami sedang mendalami kasus ini, apa saja pemicunya dan mengapa bisa sampai terpublikasi seperti ini," kata Maria.