Suara.com - Sidang Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Partai Golkar ditunda pada Rabu (18/2/2015).
Ketua Mahkamah Partai Muladi mengatakan penundaan dilakukan untuk menunggu bukti-bukti, seperti surat-surat ataupun rekaman.
Sidang sengketa perdana hanya dihadiri oleh pengurus Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono. Sementara kubu Musyawarah Nasional Bali yang diketuai Aburizal Bakrie tidak hadir dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan.
"Sebetulnya, kami mengikuti apa yang menjadi kewajibannya dalam penyelesaian perselihan partai," kata Agung usai sidang.
Agung menambahkan ketika diminta untuk islah dengan kubu Aburizal, ia sebenarnya siap. Kubu Agung juga menyatakan sudah berusaha mematuhi peraturan dan rekomendasi-rekomendasi partai.
"Kami siapkan juru runding yang masih sidang sampai saat sekarang. ketika harus masuk ke pengadilan, kami juga taat kami mematuhi, bahkan sesuai dengan surat Menkumham untuk memasuki pengadilan, kami juga mematuhi, bahkan sampai putusan PN Jakpus untuk menyelesaikan melalui mahkamah partai itupun kami ikuti," katanya.
Sidang Mahkamah Partai digelar karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Agung. Pengadilan menyarankan agar sengketa Golkar di selesaikan melalui mekanisme internal.