Penulis Buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran" Terancam Dibui 6 Tahun

Rabu, 11 Februari 2015 | 14:53 WIB
Penulis Buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran" Terancam Dibui 6 Tahun
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penulis buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran", Toge Aprilianto memang sudah meminta maaf atas bukunya yang memicu kontrovers itu. Namun permintaan maaf saja tak cukup, dan ia bisa diseret ke pengadilan.

Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan Toge ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghasut pembaca untuk melakukan hubungan seks pra nikah. Ancaman hukumannya enam tahun penjara!

Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti mengatakan pihaknya telah memanggil Toge untuk mengklarifikasi konten buku kontroversial itu.  Namun, dengan berbagai alasan, Toge belum dapat memenuhi panggilan KPAI.

"Kita sudah coba hubungi saudara Toge untuk datang ke KPAI menjelaskan hal-hal terkait konten yang menghasut remaja melakukan hubungan seks di luar nikah namun dia belum bisa datang karena alasan sakit," ujar Maria, Selasa (10/2/2015)di Jakarta.

KPAI menuduh penerbit dan pengarang buku telah melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, selain dijual bebas di beberapa toko buku, buku karangan Toge ini juga bisa diunduh di internet sehingga dianggap melanggar UU ITE.

Menurut Maria, seluruh isi buku tersebut bermasalah meski berisikan kasus-kasus soal seksualitas remaja saat ini. Ia menambahkan, sebagai seorang psikolog, seharusnya Toge menulis bagaimana menghindari perilaku seks bebas di kalangan remaja. Tapi sebaliknya Toge justru memberikan pilihan untuk melakukannya.

"Meski penulisnya psikolog, buku ini sama sekali bukan buku ilmiah sehingga tidak bisa jadi acuan pendidikan psikologi anak. Penulis memang menggunakan pendekatan psikologi dengan bahasa gaul tapi sama sekali tidak memasukkan referensi malah menghasut anak melakukan sesuatu yang salah dengan informasi yang menyesatkan," imbuhnya.

Untuk menghentikan penyebaran buku yang dianggap menyesatkan ini, KPAI telah meminta toko buku untuk menghentikan penjualan dan meminta pihak penerbit menghentikan percetakan buku tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI