Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan

Rabu, 11 Februari 2015 | 14:01 WIB
Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan guru besar fakultas hukum Universitas Parahyangan‎ Romli Atmasasmita sebagai‎ saksi ahli h‎ukum pidana dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Salah satu kuasa hukum Budi,‎ Maqdir Ismail, meminta Romli menjelaskan seputar kesahihan kebijakan KPK dalam memutuskan penanganan perkara dalam kondisi pimpinan yang tidak lengkap, yakni kurang dari lima orang, sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kenapa dalam satu pasal UU itu mengatur pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan kebijakannya harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial.

"Pimpinan KPK harus lima orang, supaya tidak terjadi kongkalikong dalam penetapan suatu kebijakan. Pertimbangan oleh dua atau tiga orang, tidak lebih baik dari pertimbangan oleh lima orang. Itulah yang menjadi pertimbangan kami dahulu," jawab Romli.

Romli menjelaskan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga dengan pertimbangan yang luar biasa.

"Di KPK tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena hal itu bisa berpotensi pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang," ‎katanya.

Maqdir juga bertanya apakah keputusan pimpinan KPK sah saat keputusan hanya diambil kurang dari lima orang. Romli menjawab, ‎hal itu tidak dibenarkan secara undang-undang.

"Sesuai asas kepastian hukum, itu sama sekali tidak dibenarkan," ujar Romli.

Menurut Romli ketika pimpinan KPK kurang dari lima orang, pimpinan KPK yang tersisa harus mengirimkan surat kepada Presiden untuk segera menentukan penggantinya.‎ "Seharusnya pimpinan KPK yang tersisa mengajukan calon pengganti kekosongan itu kepada Presiden," kata dia.

Selain menghadirkan Romly, kuasa hukum Budi juga mendatangkan tiga ahli hukum lainnya, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Hastawa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI