Suara.com - Ide tes keperawanan dan keperjakaan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa SMP dan SMA yang disampaikan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, terus menggelinding dan menuai pro kontra.
Anggota Komisi X dari Fraksi PKB Krisna Mukti menilai bila ide membentuk peraturan daerah tentang perilaku yang baik dan terpuji dengan mengakomodir syarat tes keperawanan dan keperjakaan sampai jadi, sama artinya mengada-ada.
"Itu ngaco dan mengada-mengada, nggak ada hukum dan aturannya, nggak ada aturan di pendidikan, dan agama, tidak masuk akal dan nggak relevan, tidak ada relevansinya tes keperawanan dan keperjakaan dengan kelulusan SMU," kata Krisna di DPR, Rabu (11/2/2015).
Krisna mengatakan keperawanan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menentukan kelulusan siswa.
"(Hilang) keperawanan kan bukan hanya karena hubungan seksual, ternyata faktor lain, kita nggak pernah tahu itu," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan soal perawan atau tidak itu pada dasarnya adalah wilayah privat yang tidak bisa diatur di ranah pendidikan. Mestinya, menurutnya, persoalan itu lebih menjadi ranah agama.
"Kalau semua persoalan, apalagi perawan (dijadikan) sebagai indikator kelulusan, bagaimana dengan aturannya? Saya sepakat kalau dari segi norma dan agama," ujar Soekarwo, Selasa (10/2/2015), di Surabaya.
Lebih jauh, Soekarwo menegaskan bahwa untuk bisa memutuskan apakah itu akan menjadi perda di Jember harus melalui persetujuannya. Oleh sebab itu, ia akan mempelajari lebih dulu draf raperda yang diusulkan DPRD.
Sementara itu di tempat yang sama, mantan Mendikbud M Nuh menyatakan tidak setuju dengan rencana atau usulan tersebut. M Nuh mengatakan bahwa jika hal ini dipaksakan, maka akan terjadi bias gender. Lagi pula menurutnya, selain keperawanan identik dengan perempuan, hal itu tidak menyentuh substansi pendidikan.