Suara.com - Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX di Bali tidak menghadiri sidang perdana Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP, Jalan Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan, Rabu (11/2/2015). Sidang ini diselenggarakan terkait dengan sengketa kepengurusan partai antara kubu Aburizal dan Agung Laksono.
"Untuk termohon (kubu Aburizal) tidak hadir dan telah menyampaikan surat dan keterangannya tidak hadir," ujar Ketua Mahkamah Partai Muladi ketika membuka sidang.
Muladi mengatakan surat dari kubu Aburizal rencananya akan dibacakan di akhir persidangan.
Sidang hanya dihadiri oleh pengurus pusat DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX di Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Saat ini, sidang sedang berlangsung. Kubu Agung Laksono sedang memaparkan alasan mengajukan permohonan sidang Mahkamah Partai.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono dan pengadilan meminta agar penyelesaian sengketa kepengurusan Partai Golkar diselesaikan di internal partai, yakni melalui Mahkamah Partai Golkar.