Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Rabu (11/2/2015).
Jero mengungkapkan seharusnya ia menjalani pemeriksaan pekan lalu, Rabu (4/2/2015), tapi waktu itu tidak bisa hadir ke KPK.
"Minggu lalu saya dipanggil sebagai saksi atas pak WK (Waryono Karno), tetapi panggilannya saya terima jam sembilan malam. Karena belum siap saya panggil lawyer saya, kata lawyer saya, kalau belum siap bisa minta penjadwalan ulang, dan lawyer saya datang ke KPK mengatakan baru diterima panggilannya tadi malam dan penyidik bisa memahami," kata Jero di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Jero berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK untuk mengusut kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Jero juga menegaskan bahwa ia mundur dari jabatan Menteri ESDM bukan karena tekanan, melainkan atas dasar kesadaran sendiri.
"Berusaha akan terus kooperatif atas kasus hukum ini, pada 9 September 2014, saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dengan kesadaran saya sendiri dan tanpa tekanan siapa pun, saya mengundurkan diri sebagai menteri ESDM," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Waryono Karno resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, pada 18 Desember 2014. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan, yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran Kesetjenan Kementerian ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Rudi sendiri sudah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Waryono pun sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.