Suara.com - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadikan tayangan salah satu televisi menjadi barang bukti di sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Rekaman berita TV itu berisi acara konferensi pers tentang penetapan tersangka Budi Gunawan yang disampaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto dan Abraham Samad.
Dalam rekaman berita yang ditayangkan dengan menggunakan infokus tertulis "Breaking News, Calon Kapolri Tersangka."
Tayangan ini, semula akan diputar di sidang Selasa (10/2/2015) oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Namun, kemarin rekaman tersebut tidak mengeluarkan suara sehingga Magdir meminta hakim untuk memberi kesempatan diputar ulang hari ini.
Setelah memutar rekaman, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli.
Ada empat saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Romli Atmasasmita, Chaerul Huda (dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta), I gede Panca Hasnawa, dan Margarito Kamis.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Budi Gunawan. Mereka menilai penetapan Budi menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap oleh KPK merupakan bentuk campur tangan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo.
Mereka menanggap KPK sudah melewati kewenangan sehingga proses pelantikan Budi menjadi Kapolri tertunda.
Mereka juga menilai penetapan Budi menjadi tersangka tidak dimulai dari proses pemanggilan, kemudian permintaan keterangan secara resmi, sehingga dinilai melanggar hukum.