Suara.com - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan akan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Mereka diminta untuk memperkuat pembuktian dalam gugatan terkait penetapan status tersangka terhadap BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rencananya ada empat saksi ahli yang akan kami hadirkan," kata Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum BG jelang persidangan.
Namun Maqdir belum mau mengungkapkan identitas seluruh saksi dalam sidang pembuktian ini.
"Masalahnya belum tentu orang itu hadir, jadi saya belum berani katakan," ujarnya.
"Yang jelas saksi ahli itu terdiri dari unsur ahli huku pidana, ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum tata negara," dia melanjutkan.