Suara.com - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tampaknya masih kurang diindahkan.
Di Aceh, kapal-kapal asing itu masih bebas berkeliaran mencuri ikan.
Kapal-kapal asing tersebut sering ditemukan nelayan setempat saat sedang mencari ikan di wilayah perairan pantai timur, Aceh. Kapal asing ini bahkan mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia.
“Itu sekarang masih banyak nelayan asing yang berkeliaran di perairan kita (pantai Timur, Aceh). Berbagai macam modus mereka lakukan seperti memasang bendera Indonesia,” kata perwakilan masyarakat nelayan, Faisal Zakaria pada pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (10/2/15), di Banda Aceh.
Menuru Faisal, seharusnya pemerintah dan aparat kepolsian lebih fokus menangkap dan menenggelamkan kapal asing itu, bukan malah kapal menangkap kapal pukat milik masyarakat.
Selama ini, kata dia, justru kapal asing-lah yang banyak merusak biota laut di perairan Indonesia, khsususnya di Aceh. Kapal asing menggunakan pukat trawl besar dan modern, berbeda berbeda dengan nelayan setempat.
“Kami minta segera tangkap dan tenggelamkan itu kapal asing. Kami dapat menunjuk yang mana kapal-kapal asing di perairan Aceh,” ujarnya.
Seperti diketahui puluhan masyarakat nelayan dari tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (10/2/2015).
Mereka meminta DPR Aceh untuk menampung aspirasi terkait persoalan peraturan Menteri Lelautan dan Perikanan No 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang nelayan menggunakan trawl.
Ditiga kabupaten/kota itu terdapat 143 boat pukat trawl yang tidak melaut karena taku ditangkap aparat kemanan laut dan pantai. Bahkan sudah dua minggu para nelayan yang menggunakan pukat trawl tidak melaut karena takut ditangkap.