Tersangka sementara ditahan di markas Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 76-d Jo pasal 81 dan atau 76-e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Cabuli 15 Perempuan, Polisi Tangkap Dukun Gadungan
Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 11 Februari 2015 | 05:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tampang Dukun Cabul Yang 4 Kali Gerayangi Perempuan Muda Bersuami Di Tangerang
22 September 2022 | 11:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI