Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana menyindir Komjen Polisi Budi Gunawan yang hingga kini masih juga belum mau menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK
"Yang benar itu BW mundur, bukan seperti BG malah ngotot maju. Datang ke pemeriksaan bukan mangkir. Masa calon Kapolri kasih contoh begini, jadi tersangka dibawa ke praperadilan, nanti semuanya yang jadi tersangka ke praperadilan semuanya,"sindir Denny di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Selain menyindir Budi Gunawan, Denny yang kini hanya aktif mengajar di UGM itu juga mengungkapkan alasan membela KPK. Dia meyakini ada upaya untuk melemahkan KPK lewat kriminalisasi pimpinannya.
"Saya memang bersikap untuk berdiri membela KPK, karena saya melihat apa yang dilakakukan terhadap pimpinan KPK sebagai bentuk kriminalisasi,” tambah Denny lagi.
Dia juga sempat menyebut kalau semestinya Presiden Joko Widodo segera mengumumkan pembatalan penunjukan Budi Gunawan dan tak perlu menunggu hasil sidang praperadilan, karena Jokowi memiliki hak prerogatif.
"Presiden mempunyai hak prerogatif dan itu tercermin dalam contrari actus atau kewenangan presiden untuk mengusulkan atau membatalkan dan mengangkat atau memberhetikan seorang Kapolri, tidak perlu didesak," tegas Denny.