Kejagung Diminta Cepat Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 11 Februari 2015 | 03:00 WIB
Kejagung Diminta Cepat Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta secepatnya melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

"Eksekusi mati tersebut harus segera dilaksanakan dan jangan lagi ditunda oleh Kejagung," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Anti Narkoba (GAN) Zulkarnaen Nasution di Medan, Selasa (10/2/2015).

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap napi yang ditolak grasinya, menurut dia, telah memiliki kekuatan hukum dan tidak perlu ragu diterapkan.

"Pelaksanaan eksekusi mati tersebut, merupakan kewenangan Kejagung selaku eksekutor dan tinggal menunggu kapan dilaksanakan," ujar Zulkarnaen.

Dia menyebutkan, kalau boleh pelaksanaan eksekusi mati tersebut, dapat dilaksanakan pada bulan Februari 2015 dan setiap bulan ada yang dieksekusi Kejagung.

Dengan dilakukan eksekusi mati itu, menurut dia, dapat membuat takut para sindikat dan pengedar narkoba di Indonesia.

"Penerapan hukuman mati tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa takut bagi gembong, serta penyeludup obat-obat yang berbahaya bagi manusia," kata Sekjen GAN.

Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang dikenal "Bali Nine", Andrew Chan, telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.

Sebelumnya, satu terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI