Tertukar Saat Bayi, 2 Perempuan Ini Dapat Ganti Rugi Rp5,7 Miliar

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2015 | 21:26 WIB
Tertukar Saat Bayi, 2 Perempuan Ini Dapat Ganti Rugi Rp5,7 Miliar
Ilustrasi dua bayi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang perempuan yang tertukar saat keduanya masih bayi lebih dari 20 tahun yang lalu memenangkan gugatan ganti rugi di sebuah pengadilan di Grasse, Prancis, hari Selasa (10/2/2015). Masing-masing mendapat ganti rugi sebesar 400.000 Euro atau sekitar Rp5,7 miliar dari klinik bersalin yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Tak cuma itu, pengadilan juga memerintahkan klinik swasta tempat mereka dilahirkan untuk membayar uang kompensasi sebesar 300.000 Euro atau setara Rp4,3 miliar kepada masing-masing dari tiga orang tua mereka. Selain itu, setiap saudara lelaki dan saudara perempuan mereka mendapat kompensasi 60.000 Euro atau Rp862 juta.

Kisah ini terbongkar saat salah satu ibu dari kedua perempuan tersebut melakukan tes DNA pada tahun 2004. Pada saat itu, terungkaplah bahwa perempuan yang selama ini disangka anaknya, ternyata bukan anak biologisnya. Ketika itu, putrinya baru berusia 10 tahun.

Saat baru lahir, kedua perempuan itu mengalami sakit kuning. Mereka ditempatkan di satu inkubator di sebuah klinik di Cannes.

Sayang, perawat di klinik tersebut salah memberikan bayi yang benar kepada masing-masing ibunya. Awalnya, para ibu ragu-ragu apakah benar bayi yang mereka terima adalah anak mereka. Namun, mereka percaya ketika pihak rumah sakit meyakinkan bahwa tidak ada kesalahan.

Sejak kasus tertukarnya bayi itu terungkap, awalnya kedua keluarga menuntut ganti rugi sebesar 12 juta Euro atau sekitar Rp172 miliar. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI