Suara.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015), oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang.
Johan dan Chandra diadukan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada September 2011. Pertemuan itu, katanya, terjadi ketika kasusnya Nazaruddin dalam penanganan KPK.
Menanggapi laporan tersebut, Johan Budi mengatakan merupakan hak warna negara melaporkan siapa saja.
"Tapi pubik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang sudah berlangsung tujuh tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik KPK dan saya dinyatakan clear. Sampai saat ini, saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," kata Budi kepada suara.com.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan kasus yang dilaporkan tersebut merupakan kasus lama.
"Itu bukannya hal yang sudah lama? yang pernah dibahas di komite etik/pengawas inernal dan sudah ada putusannya waktu itu bahwa Johan Budi SP tidak bersalah," kata Priharsa.
Laporan Andang Situmorang diterima polisi dengan Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim. Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, semua pejabat KPK kini sudah dilaporkan ke polisi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu persatu, pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke polisi.
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan di Pilpres 2014. Samad dikatakan melobi tim sukses agar dipasangkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.