Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana siap menerima risiko dipidanakan karena membela KPK yang sekarang sedang bermasalah dengan Polri.
"Ini risiko pilihan sikap saya, dimana dalam hal ini saya membela KPK," kata Denny di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Denny mengatakan kenapa ia begitu getol membela KPK karena ia merasa saat ini pimpinan KPK sedang menjadi korban kriminalisasi. Semua pimpinan KPK dipolisikan, bahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka di tengah upaya KPK mengungkap kasus calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Hal ini dikatakan Denny lantaran beberapa waktu yang lalu ia dilaporkan ke Polsek Jakarta Barat oleh ormas bernama Pembela Kesatuan Tanah Air gara-gara pernyataannya tentang Komjen Budi Gunawan menggunakan "jurus mabuk." Ormas itu menilai Denny melakukan pencemaran nama baik.
"Teman-teman saya siap menjadi advokad saya. Insya Allah kita siap hadapi. Sikap saya tegas, bertahan menolak kriminalisasi KPK," kata Denny menanggapi laporan itu.
Denny Indrayana terlibat dalam berbagai aksi membela KPK. Bahkan, ia dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002.
Ia menilai keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI inkonstitusional. Pasalnya, kata dia, hal tersebut tidak diatur secara eksplisit di UUD 1945.