Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Irsan, menjadi salah satu saksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Irsan dihadirkan oleh kuasa hukum Budi.
Irsan mengatakan pernah bertugas di KPK selama periode November 2005 hingga Desember 2009 sebagai penyidik. Dalam pemeriksaan, ia ditanya oleh tim kuasa hukum Budi seputar proses penetapan seseorang menjadi tersangka.
Ia menjelaskan proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK cukup sistematis.
"Dalam penanganan perkara dibahas siapa yang jadi tersangka, langkah penyelidikan, penyidikan dan penerapan pasal (yang akan dikenakan kepada calon tersangka) juga dibahas di sini. Kaitan penerapan pasal ini soal bukti," katanya.
Sedangkan mengenai penetapan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti, sudah diatur dalam format kerja di Direktorat Penindakan KPK.
"Ada format di KPK, matrik tindak pidana, dalam matrik itu dibagi ada unsur pasal dan perbuatan, saksi, surat, serta keterangan tersangka," kata Kapolres Kabupaten Bogor tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.