KY: Belum Cukup Bukti Menindak Hakim Tunggal Praperadilan BG

Selasa, 10 Februari 2015 | 18:46 WIB
KY: Belum Cukup Bukti Menindak Hakim Tunggal Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Sosok hakim ini cukup kontroversial, terutama karena ada banyak laporan masyarakat kepada KY mengenai Sarpin yang diduga kerap melakukan praktik mafia hukum.

"Banyak laporan yang masuk ke Komisi Yudisial, karena ketidakpuasan atas hasil putusan (yang dipimpin oleh Hakim Sarpin). Banyak yang tidak suka," ungkap Komisioner KY, Ibrahim, di sela-sela sidang praperadilan BG.

Namun begitu, lanjut Ibrahim, dari sekian banyak laporan masyarakat tersebut, belum ada bukti kuat yang bisa dijadikan landasan bagi KY untuk menindaklanjutinya.

"Namun selama ini tidak ada cukup bukti. Sejauh yang kami pahami, belum ada yang bisa ditindaklanjuti. Sejauh ini sudah banyak laporan (tentang kasus mafia hukum Sarpin)," ungkap Ibrahim.

Ibrahim menilai, selama persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga siang ini, Sarpin dinilai masih baik dalam memimpin jalannya sidang. Ibrahim pun menegaskan, keberadaan KY di persidangan ini adalah untuk mengawasi persidangan, agar hakim tetap independen dan terbebas dari intervensi mana pun.

‎"Keberadaan KY di pengadilan memastikan proses praperadilan berjalan dengan baik. Kita percaya hakim (sosok yang) profesional. Saya melihat secara langsung, hakim memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon dengan baik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI