Suara.com - Pascaditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan empat unit mesin genset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tahun anggaran 2010 yang mengakibatkan negara rugi Rp21 miliar, mantan Bupati Nabire A.P. Youw kini dirawat di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura, Papua.
Mantan Bupati Nabire dua periode itu diduga terkena serangan jantung setelah Kejaksaan Tinggi Papua mengeksekusi yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jayapura, Senin (9/2/2015) kemarin.
“Sejak kemarin kami ajukan surat penangguhan ke kejaksaan, tapi kami pahami kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum sehingga mengesampingkan permohonan kami. Tapi saat itu beliau memang dalam keadaan sakit. Ada surat rekam medis kok. Semua lengkap,” ungkap kuasa hukum A.P. Youw, Petrus Oheitimur, Selasa (10/2/2015) di Jayapura, Papua.
Menurut Petrus saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan, Youw dalam keadaan tidak fit. Namun, untuk menunjukkan jika ia kooperatif, yang bersangkutan tetap memenuhi panggilan penyidik. Namun, Youw saat itu tak menyangka kalau akan ditahan.
“Secara psikologis beliau tertekan. Ketika dibawa ke Rutan beliau mungkin shock. Apalagi beliau sudah dua kali operasi jantung. Dadanya langsung sesak dan sulit bernafas. Namun karena kondisi beliau sakit, pihak LP tak mau ambil resiko. Tim eksekusi kejaksaan melaporkan ke Kajati dan pimpinan mereka memerintahkan membawa ke tahanan Polda,” katanya.
Sebelum ditahan di rutan Polda, kondisi Youw tak kunjung membaik. Ia justru sulit bernafas sehingga dilarikan ke RSUD. Setibanya di RSDU Dok II, anggota DPRD Nabire itu dimasukkan ke ruang ICU, dan dibantu alat rekam jantung.
“Dokter katakan untung cepat dibawa, kalau lambat sedikit akibatnya fatal. Beliau kini di ICU RSUD Dok II. Kami akan pantau kesehatan beliau dalam satu dua hari ini. Kalau memang tak memungkinkan, kami akan menemui Kajati untuk membicarakan hal itu. Kami harap Kajati bisa memperhatikan itu, karena ini menyangkut nyawa manusia,” katanya. (Lidya Salmah)