Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta tahun anggaran 2012, Selasa (10/2/2015). Kedua tersangka, yaitu mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri Syaeful Jamil.
Ikmal yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye, tidak banyak bicara kepada wartawan atas penahanan ini.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini, dimana pun berakhir proses hukum ini itulah ketetapan Tuhan untuk saya," katanya sambil masuk mobil tahanan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sedangkan Saeful Jamil yang juga mengenakan seragam tahanan KPK sama sekali tidak mau memberikan keterangan ketika berjalan menuju mobil tahanan.
Mantan Wali Kota Ikmal dan Jamil selaku Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 April 2014.
Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta tahun 2012 itu diduga telah merugikan negara hingga Rp8 miliar.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.