KPAI Tak Setuju Tes Keperawanan jadi Syarat Kelulusan Pelajar

Selasa, 10 Februari 2015 | 17:20 WIB
KPAI Tak Setuju Tes Keperawanan jadi Syarat Kelulusan Pelajar
Sejumlah pelajar dari beberapa SLTA saat bergembira merayakan perubahan sistem Ujian Nasional (UN), di Taman Alun-alun Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/1/2015). [Antara/Agus Bebeng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usulan tes keperawanan dijadikan sebagai salah satu variabel kelulusan bagi pelajar SMP dan SMA di daerah Jember khususnya, ditentang keras oleh berbagai pihak. Salah satu yang memberikan respons itu adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, usulan tes keperawanan sebagai syarat kelulusan tersebut tidak berkorelasi dengan kemampuan akademik yang dimiliki pelajar.

"Saya rasa (dalam) beberapa kasus seperti itu, ada mispersepsi tentang hak-hak anak yang harus dilindungi. Dan keperawanan tidak berkorelasi dengan kemampuan seorang anak. Memangnya kalau tidak perawan pasti bodoh? Kan enggak," ujarnya kepada Suara.com, Selasa (10/2/2015), di Jakarta.

Lebih jauh, pihak KPAI pun meminta sekolah untuk lebih mengedepankan pembinaan moral dan akhlak, ketimbang menghabiskan energi untuk menyelenggarakan tes keperawanan yang tidak masuk akal itu.

"Mungkin yang lebih tepat, bagaimana kita lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dalam membangun moral dan akhlak anak-anak kita. Jadi bukan di lini akhirnya, ketika mereka sudah mau lulus," imbuhnya lagi.

Selain itu, Maria mengimbau agar sekolah terus melakukan edukasi sejak anak-anak mulai masuk sekolah, mengenai risiko dan bahaya pergaulan bebas, serta pentingnya menjaga diri dalam pergaulan.

Sebelumnya diberitakan, ide tentang keperawanan sebagai salah satu unsur kelulusan itu disebut berawal dari salah seorang anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufti Ali, yang mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perilaku yang Baik dan Terpuji. Salah satu poin dalam Perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.

Ide itu sendiri disebut muncul saat Komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan setempat yang menemukan fakta bahwa di salah satu SMP di Jember ternyata sejumlah siswinya berulang kali melakukan hubungan seks dengan pacar atau teman dekatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI