KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi

Selasa, 10 Februari 2015 | 16:36 WIB
KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi
Para pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnaen (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah seorang pimpinan KPK, Zulkarnain, mengatakan bahwa saat ini belum perlu dilakukan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, UU yang dibentuk segera setelah reformasi tersebut masih berlaku untuk masa sekarang ini.

"Menurut saya, UU KPK kan masih bagus. Ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga. Saya melaksanakan 3 tahun lebih. Saya menekuni pekerjaan itu," kata Zulkarnain di DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Zulkarnain menambahkan, UU KPK yang sekarang sudah cukup bagus. Sebab menurutnya, berdasarkan UU itu, KPK punya kewenangan untuk bersinergi dengan kementerian dan kelembagaan guna mendorong pencegahan terjadinya korupsi.

Kalau pun ada yang harus direvisi terhadap UU KPK ini, Zulkarnain justru meminta adanya tambahan hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Sehingga menurutnya, pimpinan KPK bisa terlepas dari upaya kriminalisasi.

"Menurut saya, yang perlu itu imunitas terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu. Sebab kalau dengan kriminalisasi, hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," paparnya.

Lebih jauh, Zulkarnain menyarankan bahwa ketimbang UU KPK, lebih baik DPR merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menyarankan adanya tambahan beberapa poin supaya pemberantasan korupsi lebih maksimal.

"Ya, saya pikir yang perlu menurut saya, prioritas mengenai amandemen UU Tipikor itu. Misalnya dari sisi ancaman. Kita kan sudah meratifikasi UNCAC. Jadi kan penyesuaian itu bisa diakomodir dalam UU Tipikor. Termasuk, di sana harus ada (soal) perampasan aset. Kan belum ada. Kalau itu bisa diakomodir, dalam batas itu kan bagus," terang Zulkarnain.

Untuk diketahui, kedua RUU ini masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Tercatat ada sebanyak 159 RUU yang masuk untuk jangka waktu ini, sementara untuk tahun ini saja ada 37 RUU yang bakal digarap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI