Suara.com - Pengadilan di Hongkong menyatakan Law Wan-tung (44 tahun) bersalah dalam kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2015), Law dinyatakan bersalah dalam 18 dari 20 dakwaan. Dia terancam dihukum 7 tahun penjara.
Pengadilan akan melanjutkan sidang dengan agenda vonis kepada Law pada 27 Februari nanti. Law yang merupakan mantan penata kecantikan terbukti telah melakukan tindak kekerasan kepada Erwiana dan juga dua pekerja rumah tangga lainnya yang juga berasal dari Indonesia.
Sidang itu juga dihadiri Erwiana yang mengenakan kaus berwarna hitam dengan tulisan Justice di bagian depan dan End Slavery di bagian belakang. Ketika hakim membacakan hukuman kepada Law, Erwiana langsung bertepuk tangan.
“Saya sangat senang karena bisa memenangkan kasus ini. Karena saya bisa mendapatkan keadilan di Hongkong,” kata Erwiana sambil tersenyum.
Aktivis buruh migran Norma Kang Muico dari Amnesty International mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah Hongkong kerap menempatkan buruh migran enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Vonis bersalah yang disampaikan oleh hakim merupakan bentuk kegagalan pemerintah Hongkong dalam mereformasi sistem sehingga membuat perempuan masuk dalam lingkaran penyiksaan dan juga eksploitasi,” kata Norma.
Pengadilan sudah mendengarkan keterangan dari Erwiana tentang penyiksaan yang dilakukan Law mulai dari pemukulan hingga tidak memberinya makan serta gaji. Law juga sempat mengancam akan membunuh keluarga Erwiana apabila melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan, laporan dari psikiatris terhadap kondisi psikologis Law akan menjadi salah satu masukan bagi pengadilan sebelum menjatuhkan vonis akhir kepada terdakwa. Erwiana mulai bekerja di Hongkong pada 2013 dan kembali ke Indonesia pada Januari 2014.
Kasus penyiksaan yang menimpa Erwiana menjadi sorotan dunia internasional. Tahun lalu, Erwiana masuk dalam daftar 100 Orang Paling Berpengaruh yang dibuat oleh majalah TIME. (Reuters)
Majikan Penyiksa TKI Erwiana Divonis Bersalah
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2015 | 15:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI