Suara.com - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menskors sidang praperadilan lanjutan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk makan siang. Sidang praperadilan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari tim kuasa hukum Budi.
"Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Salah satu kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, mengatakan akan menghadirkan empat saksi. Para saksi yang dihadirkan adalah bekas penyidik KPK dan penyidik Bareskrim Polri.
Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja penyidik KPK dan Bareskrim yang akan dihadirkan.
"Ada mantan penyidik KPK dan penyidik Bareskrim. Namanya jangan sekarang, tunggu saja nanti," ujar Maqdir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi.