Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memvonis tokoh oposisi Anwar Ibrahim lima tahun penjara dalam kasus dugaan sodomi terhadap seorang mantan ajudannya, dalam sidang putusan yang digelar di Kuala Lumpur, hari Selasa (10/2/2015). Pengadilan tertinggi di Negeri Jiran tersebut menolak pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan sebuah pengadilan Malaysia lainnya pada tahun lalu.
Anwar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Arifin Zakaria. Majelis hakim menyatakan, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tindak sodomi terjadi. Anggota majelis hakim terdiri atas Kepala Pengadilan Banding Md Raus Sharif, Hakim Pengadilan Federal Suriyadi Halim Omar, Hakim Abdull Hamid Embong, dan Hakim Ramly Ali.
Para pendukung Anwar dari koalisi oposisi Pakatan Rakyat terkejut dengan keputusan pengadilan tersebut. Beberapa diantaranya menahan tangis. Sejak lama, para pendukung Anwar menilai bahwa kasus ini sarat muatan politis.
Anwar, sebelumnya sudah dinyatakan bebas pada tahun 2012. Pemerintah Malaysia lalu mengajukan banding atas putusan pembebasannya tersebut dan kembali divonis bersalah. Anwar lalu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Anwar pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia sejak tahun 1993 hingga tahun 1998 dan Menteri Keuangan dari tahun 1991 hingga 1998 ketika dirinya masih berada di koalisi Barisan Nasional pimpinan Mahathir Mohamad. Karier politiknya hancur saat dijerat kasus dugaan sodomi dan dicopot dari jabatannya sebagai wakil perdana menteri. Bersama pendukungnya, ia lalu membentuk koalisi oposisi Pakatan Rakyat. (Reuters/Malaysiakini)