Hasto Temui Pengacara BG Berikan Pernyataan Tertulis Soal Samad

Selasa, 10 Februari 2015 | 13:19 WIB
Hasto Temui Pengacara BG Berikan Pernyataan Tertulis Soal Samad
Plt. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menemui tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta‎ Selatan yang hari ini, Selasa (10/2/2015), menyelenggarakan sidang praperadilan lanjutan.

Hasto mengatakan menemui tim pengacara Budi untuk memberikan pernyataan tertulis terkait latar belakang KPK menetapkan Budi menjadi tersangka. Pernyataan tertulis tersebut sama dengan yang pernah ia sampaikan di Komisi III DPR RI.

"Saya diminta oleh tim kuasa hukum BG untuk memberikan keterangan tertulis mengenai pernyataan saya di Komisi III DPR kemarin," kata Hasto usai berbincang-bincang dengan tim kuasa hukum Budi di ruang tunggu jaksa.

Hasto mengatakan pernyataan tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti oleh tim kuasa hukum Budi dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian.

"Saya diundang dalam kapasitas saya sebagai pribadi. Di sidang ini mereka (tim kuasa hukum BG) akan pakai pernyataan yang saya sampaikan di Komisi III. Di situ ada motif yang sangat kuat tentang penetapan tersangka BG yang sangat politis," kata dia.

Hasto mengatakan akan mempertanggungjawabkan semua pernyataannya secara hukum.

"Apabila majelis hakim di persidangan meminta saya memberikan keterangan, saya siap," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI