Suara.com - Gara-gara saksi belum hadir karena masih terjebak banjir, sidang praperadilan lanjutan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) molor.
Sidang gugatan yang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, tim kuasa hukum Budi Gunawan, mundur selama 40 menit, dari jadwal semula pukul 09.00 WIB.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, tadi memohon kepada pengadilan untuk menunda sidang sampai semua saksi hadir.
"Kami tadi meminta kepada pengadilan agar sidang ditunda, karena saksi saya belum tiba," ujar Maqdir.
Ia mengatakan saksi yang akan dihadirkan sebanyak delapan orang.
"Tapi berhubung banjir kami belum tahu yang hadir berapa orang," katanya.
Maqdir menambahkan masih memiliki waktu satu hari lagi, yaitu Rabu (11/2/2015), untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli.
"Besok kami akan hadirkan saksi ahli," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.