Suara.com - Pasangan sesama jenis mulai menikah di Negara Bagia Alabama, Amerika Serikat, pada Senin (9/2/2015), menyusul ditolaknya upaya Jaksa Agung Alabama yang ingin melarang pernikahan gay oleh Mahkamah Agung Amerika.
Mahkamah Agung Amerika menjadikan Alabama menjadi negara bagian ke 37 yang membolehkan pernikahan gay.
Hakim MA Amerika menolak permintaan oleh Alabama Jaksa Agung Alabama untuk menunda pernikahan gay sampai pengadilan memutuskan, apakah undang-undang yang melarang penikahan gay bertentangan dengan konstitusi.
"Kami ingin menjadi bagian dari sejarah," kata Dee Bush, 40, yang menerima surat nikah pertama dikeluarkan di Birmingham, Alabama.
Dia dan pasangannya, Laura Bush, langsung menggelar pernikahan di sebuah taman di luar gedung pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung Alabama, Roy Moore telah berusaha menghambat berlangsungnya pernikahan gay ini. Namun dalam kondisi lain justru pengadilan di tingkat federal malah mengizinkannya.
Untuk diketahui, sejak Juni 2013 lalu terdapat perubahan cara pandang pada Mahkamah Agung Federal Amerika dalam memandang pernikahan gay dan definisi pernikahan heteroseksual.
Ada telah terjadi perubahan laut hukum, sebagian besar berkat ke Mahkamah Agung AS. Ini dimulai pada Juni 2013 ketika pengadilan tertimpa hukum federal yang membatasi, untuk tujuan manfaat federal, definisi pernikahan pasangan heteroseksual.
Sejak tahun itu pula, yang tadinya hanya 12 negara bagian di Amerika yang mengizinkan pernikahan gay kini bertambah menjadi 37 negara bagian di seantero Amerika. (Reuters)