Kejati Papua Tahan Mantan Bupati Nabire

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2015 | 00:39 WIB
Kejati Papua Tahan Mantan Bupati Nabire
Ilustrasi penjara. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Nabire, APY akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Papua setelah ditetapkan sebagai  tersangka atas kasus pengadaan 4 unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Pemda Nabire pada 2010.

Kejati Papua menduga terdapat kerugian negara pada proses pengadaan senilai Rp21 milliar lebih dari total yang dianggarkan sebesar Rp30 milliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap APY karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dari Penyidik, sehingga dikuatirkan melarikan diri.

“Karena  dikuatirkan akan melarikan diri, tersangka Mantan Bupati Nabire, APY langsung kita tahan di Lapas Abepura usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua tadi siang,” kata Herman, Senin (9/2/2015) di Jayapura, Papua.

Kasus yang menjerat APY ini, kata Herman, merupakan kasus tunggakan, namun baru sekarang bisa dilakukan pemeriksaan tersangka dan langsung ditahan.

“Sebelumnya, dia sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa namun selalu beralasan sakit sehingga diberikan kesempatan. Terakhir informasi yang kami dapat, dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Nabire dan berhasil lolos menjadi anggota DPRD Periode 2015-2019.  Namun Kejaksaan tidak lagi memberikan toleransi dan langsung  melakukan penahanan,"tegasnya.

Menurut Herman, saat pengadaan berlangsung APY masih menjabat Bupati Nabire, dan ia juga yang menandatangani kesepakatan kerjasama Pemda dengan konsorsium dari PT. Utama Mandiri dengan  pembagian keuntungan  70 : 30 persen. Sayangnya pihak konsorsium tak menaati kesepakatan tersebut.

Lanjutnya, tiga orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing insial, BT sebagai pihak ketiga saat ini masih kasasi karena mendapat hukuman 8 tahun penjara, sedang dua lagi yakni  DB dan AK. 

DB sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nabire sedangkan, AK menjabat sebagai Sekda Nabire.

“Ketiganya  terbukti  dan kedua masih banding,”katanya.

Sementara itu, Penasehat  Hukum, APY,  Petrus Ohoitimur,SH  merasa bingung dengan penahanan kliennya, sebab baru dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan. 

“Kami sebagai lawyer APY tidak tahu kalau klien kami akan menjalani pemeriksaan dan bahkan sampai penahanan,” ungkapnya.

Sebagai penasehat  hukum APY,  pihaknya baru pagi dihubungi melalui pesan singkat (SMS) dan meminta untuk didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua. 

“Beliau (APY) baru tadi pagi memberitahukan melalui SMS dengan no baru, dan minta didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua makanya kami damping.  Apalagi, beliau sedang sakit jantung baru operasi dan sekarang masih harus rawat jalan,” timpalnya.

 APY kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Nabire,  melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksan Tinggi Papua agar APY tidak ditahan dan mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota.  (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI