Kejati Papua Tahan Mantan Bupati Nabire

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2015 | 00:39 WIB
Kejati Papua Tahan Mantan Bupati Nabire
Ilustrasi penjara. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Penasehat  Hukum, APY,  Petrus Ohoitimur,SH  merasa bingung dengan penahanan kliennya, sebab baru dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan. 

“Kami sebagai lawyer APY tidak tahu kalau klien kami akan menjalani pemeriksaan dan bahkan sampai penahanan,” ungkapnya.

Sebagai penasehat  hukum APY,  pihaknya baru pagi dihubungi melalui pesan singkat (SMS) dan meminta untuk didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua

“Beliau (APY) baru tadi pagi memberitahukan melalui SMS dengan no baru, dan minta didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua makanya kami damping.  Apalagi, beliau sedang sakit jantung baru operasi dan sekarang masih harus rawat jalan,” timpalnya.

 APY kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Nabire,  melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksan Tinggi Papua agar APY tidak ditahan dan mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota.  (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI