Suara.com - Detasemen Khusus 88/Antiteror akan mengambil alih kasus dua tersangka teroris asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yaitu DE dan ER yang ditangkap pada 8 Januari 2015 di seputar wilayah Kota Bima.
Kepolisian Daerah NTB melalui Kasubdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umum AKBP I Made Yasa di Mataram, Senin, menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Densus 88/Antiteror.
"Rencananya pada pekan ini Tim Densus 88/Antiteror datang untuk menarik kasusnya, termasuk barang bukti dan kedua tersangka," kata Yasa.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka beserta barang buktinya diterima Ditreskrimum Polda NTB dari pelimpahan langsung oleh Tim Satreskrim Polresta Bima pada 10 Januari 2015.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya senjata api jenis revolver beserta belasan butir peluru aktif, kemudian senapan angin, senjata tajam jenis pedang dan arit.
Kedua tersangka teroris tersebut diduga berperan merekrut anggota baru dan menyalurkan dana kepada para anggota sindikat maupun keluarga yang berada di wilayah Bima.
Kecurigaan polisi kepada kedua tersangka sebagai teroris berawal dari hasil temuan senjata api jenis revolver yang digunakan DE saat mencoba melawan anggota polisi yang sedang berpatroli di wilayah setempat.
Kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan, DE mengaku bahwa senjata api tersebut adalah milik rekannya berinisial F yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pada Kamis (8/1) dini hari.
Terkait keberadaan F yang identitasnya berhasil dikantongi itu, Made Yasa mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.
"F masih dalam pengejaran," tegas Yasa. (Antara)
Densus 88 Ambil Alih Kasus Dua Tersangka Teroris Bima
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2015 | 00:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris Negara Islam Indonesia di OKU Timur, Inisial MD dan MA
20 November 2024 | 19:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI