Suara.com - Terdakwa kasus penganiyaan sekaligus anggota satuan tugas perdagangan manusia di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Rudy Soik menyatakan siap membuktikan keterlibatan pimpinannya Komisaris Besar SK dalam kasus "human trafficking" atau perdagangan manusia di NTT.
"Saya siap membuktikan kalau Kombes SK terlibat dalam kasus ini," katanya kepada wartawan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang NTT, Kupang, Senin.
Ia menyatakan menyesal atas sikap Polda NTT yang menganggap dirinya telah melakukan tindak pidana terhadap Ismail Paty Sanga.
Rudy mengaku, selama ini dirinya bekerja sebagai seorang anggota polisi yng bekerja bukan atas nama pribadi namun atas dasar perintah langsung dari institusi.
"Saya seperti dirugikan oleh institusi sendiri. Kalau seperti ini masyarakat akan bingung mencari keadilan," tuturnya.
Jika hal ini tidak pernah ditegakkan, menurutnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian akan luntur. Ia mengharapkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya agar bisa kembali menempatkan dirinya di satgas perdagangan manusia usai menjalani masa tahanan, untuk bisa membongkar dan membuktikan keterlibatan Kombes SK.
"Saya harap nanti Kapolda bisa kembali menempatkan saya di Satgas Trafficking agar bisa membuktikan keterlibatan Kombes SK," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat NTT untuk bekerja sama menghapuskan masalah "human trafficking" yang terjadi di NTT, karena hal seperti ini merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas. (Antara)
Rudy: Kombes SK Terlibat dalam Perdagangan Manusia di NTT
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 09 Februari 2015 | 22:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kronologi Pemecatan Rudy Soik, Pembongkar Kasus Mafia BBM hingga Dibela Keponakan Prabowo
31 Oktober 2024 | 10:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI