Hendardi: PM AL Tak Berwenang Tangkap Anggota Polri di SCBD

Siswanto Suara.Com
Senin, 09 Februari 2015 | 20:13 WIB
Hendardi: PM AL Tak Berwenang Tangkap Anggota Polri di SCBD
Ilustrasi anggota polisi (Antara/Pradita Utama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menyebutkan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tidak berwenang menangkap dua anggota Polri saat razia gabungan di Bengkel Cafe SCBD Jakarta Selatan.

"Menurut saya hal itu membingungkan, apakah itu berdalih operasi gabungan ataupun apa?" kata Hendardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/2/2015).

Hendardi mempertanyakan kegiatan operasi dilakukan petugas PM AL yang berujung pengeroyokan terhadap dua perwira menengah kepolisian, Komisaris Polisi Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi.

"Kalau kemudian bukan polisi (merazia) kemudian angkatan-angkatan (satuan) lain ini keluyuran di tempat hiburan itu kenapa periksa-periksa?" kata Hendardi.

Hendardi menuturkan operasi gabungan yang dilakukan oleh anggota TNI hanya berwenang memeriksa anggota internalnya.

Pakar hukum itu menambahkan ketika petugas PM AL menggelar operasi Penegakan dan Penertiban dengan Propam Mabes Polri seharusnya menyerahkan kedua perwira menengah kepolisian kepada Mabes Polri.

Hendardi menyayangkan tindakan oknum anggota PM AL yang memukul dan menggelandang Kompol Budi Hermanto dan Kompol Arsya tersebut karena menimbulkan persoalan antarlembaga.

Sebelumnya, Kompol Arsya, Kompol Budi Hermanto, dan Iptu Rovan menjadi korban penganiayaan di Bengkel Cafe, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2015) dinihari.

Kejadian berawal saat puluhan petugas gabungan TNI dan Provost Polri merazia kafe tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI