Suara.com - Dua dalil dalam permohonan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015), dinilai tidak tepat.
Salah satu tim divisi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menunjuk pada dalil permohonan yang menyebutkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009 sebagai dasar penetapan tersangka Budi Gunawan tidak tepat.
"Dalil pemohon yang menyatakan laporan hasil analisis 2009 itu tidak benar, dasar kita (hasil analisis PPATK) tahun 2014," kata Rasamala seusai persidangan.
Rasamala menambahkan, memulai penyelidikan kasus Budi Gunawan pada Juni 2014 berdasarkan informasi dari aduan masyarakat dan hasil analisis PPATK. Sedangkan dalil permohonan lain, yaitu contoh praperadilan tersangka yang pernah dikabulkan hakim juga dinilai keliru.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi memberi contoh perkara praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel yang digelar di PN Jakarta Selatan atas nama Bachtiar Abdul Fatah terkait perkara yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia.
Dalam praperadilan tersebut, Bachtiar yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung terbebas dari status tersangkanya. Frederich meminta perkara praperadilan tersebut dijadikan rujukan untuk mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
Namun terkait hal ini, Rasamala mengingatkan, bahwa hakim Suko Harsono yang memimpin persidangan itu, pernah dikenai hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu Bachtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Agung.
"Dalil kami bahwa sudah ada surat MA yang menyatakan bahwa hakim yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin terkait tindakannya, MA sendiri menyatakan bahwa itu di luar kewenangan pengadilan," kata dia.
Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti.
Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015). (Antara)
Dua Dalil Permohonan Praperadilan BG Dinilai Tidak Tepat
Esti Utami Suara.Com
Senin, 09 Februari 2015 | 18:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI