Suara.com - Buntut kisruh KPK-Polri, DPR menggunakan hak inisiatif yang dimiliki untuk merevisi UU Nomor 30/2004 tentang KPK. Selain KPK, regulasi Polri dan Kejaksaan juga akan dibenahi DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo mengatakan kisruh dua institusi penegak hukum itu telah merugikan banyak pihak.
"KPK tuh begini, sekarang kita lihat kondisi karut marut KPK-Polri. Ini dampaknya sangat luar biasa, merugikan semuanya. Karena kita punya semangat pemberantasan itu tidak bisa ditawar-tawar. Tidak hanya KPK yang kita revisi, UU Kepolisian dan Kejaksaan juga," kata Firman di DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Menurut anggota Fraksi Golkar revisi UU KPK sudah ada naskah akademisnya dan sekarang sedang digodok.
"Jadi bagaimana kita menata kembali masalah penegak hukum ini. Supaya jangan satu sama lain saling membunuh seperti ini," katanya.
Wakil Badan Legislatif Saan Mustofa menambahkan revisi itu bukan upaya untuk melemahkan kewenangan KPK, tapi sebaliknya dilandasi semangat memperkuat lembaga antikorupsi.
"Kita ingin memperkuat pemberantasan korupsi. Intinya, masuknya RUU ini bukan untuk upaya pelemahan, ini memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Saan.
Revisi ini masuk dalam 159 UU yang masuk program legislasi nasional 2014-2015. Selain UU KPK, DPR juga memasukkan UU Pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan usulan dari DPR dan pemerintah.
DPR juga menjadwalkan membahas 37 RUU, di luar dua UU tadi, untuk menjadi prioritas supaya bisa diselesaikan tahun 2015.
DPR telah mengagendakan rapat paripurna hari ini untuk membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2014-2015. Namun, hingga pukul 14.50 WIB, rapat paripurna belum dimulai.