Suara.com - Buntut dari penetapan tersangka korupsi gratifikasi kepada calon Kapolri Budi Gunawan memunculkan tudingan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengintervensi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Tudingan itu dikatakan tim kuasa hukum Budi Gunawan setelah sidang praperadilan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Salah satu kuasa hukum Budi, Yanuar P Wasesa menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan melanggar kepastian hukum.
"Proses penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan melanggar aturan dasarnya," kata Yanuar.
Yanuar menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dilandasi kepentingan politik untuk menjegal BG menjadi Kapolri yang diajukan Jokowi ke DPR. Sehingga Jokowi perlu mempertimbangkan ulang pengangkatan jenderal bintang tiga tersebut.
"Penetapan status tersangka (BG) dilandasi semangat untuk mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan diminta persetujuan DPR," ujarnya.
Yanuar mengkritik pernyataan KPK yang menyebutkan Presiden perlu melaporkan pencalonan Budi Gunawan ke KPK untuk ditelisik rekam jejaknya. Padahal menurutnya itu tidak perlu.
"Ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi dan bertentangan dengan hak prerogatif presiden," terangnya.
KPK Dituding Intervensi Hak Prerogatif Jokowi
Senin, 09 Februari 2015 | 15:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian
07 November 2024 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI