Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding mengatakan publik tidak perlu menekan Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mabes Polri atas penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Bila ada hakim bermasalah, katanya, ada Komisi Yudisial untuk tempat mengadukannya.
"Ada KY yang memutuskan bila ada pelanggaran etika yang dilakukan hakim," kata Sudding di DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Dia meminta publik membiarkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan lalu kita intimidasi personal hakim, ini kan sama saja memberikan sebuah tekanan. Itu hal yang tidak bagus," kata Sudding.
Seperti diketahui, publik mempertanyakan proses sidang praperadilan Budi Gunawan, terutama dengan penunjukan Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal.
Menurut catatan ICW dan Tim Advokasi Kriminalisasi, ketika hakim Sarpin masih beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.