Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Gunawan pada Selasa (9/2/2015) dengan agenda pembuktian kedua pihak, Budi maupun KPK.
"Maka sidang akan dilanjutkan mulai besok pukul 09.00 WIB, masing-masing saya kasih waktu dua hari untuk pembuktian," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sarpin memberikan waktu masing-masing dua hari kepada pihak Budi Gunawan dan pihak KPK.
"Waktunya sama, dua hari dan sidang memungkinkan sampai malam hari," kata dia.
Sidang ditutup setelah mendengarkan pembacaan materi gugatan dari tim kuasa hukum Budi Gunawan dan jawaban dari kuasa hukum KPK.
Pihak Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan praperadilan sebagai alat koreksi wewenang penegak hukum, sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi dan berharap nama baik kliennya bisa dipulihkan.
Sementara dari pihak KPK melalui tim divisi hukumnya, Katarina Mulia Girsang, meminta pengadilan menolak dalil pemohon karena penangkapan Budi sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tim Divisi Hukum KPK juga menilai penetapan tersangka Budi sesuai tugas dan fungsi KPK dan bukan untuk mengintervensi keputusan presiden untuk melantik Kapolri.
Budi yang juga Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Status itu diberikan KPK sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.