Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mabes Polri atas penetapan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka oleh KPK, bisa berjalan cepat sehingga segera didapatkan kepastian hukum.
"Prinsipnya harus cepat, agar kepastian hukum bisa didapat. Masyarakat juga ingin segera bisa berakhir, tidak terombang-ambing. Kalau seperti ini tidak menguntungkan bagi kepolisian," kata Nasir di DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Sidang praperadilan seharusnya dilakukan pada Senin (2/2/2015), namun KPK berhalangan hadir sehingga ditunda dan digelar hari ini. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Apalagi (hakim) tunggal, harusnya lebih cepat. Walaupun tunggal punya kewenangan besar, tapi memang punya kemampuan lebih. Tapi dari sisi waktu lebih mudah," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.