Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin telah menetapkan pasal untuk menjerat tersangka pembunuh guru SMKN Banjarmasin. Tersangka merupakan seorang pelajar kelas 2 di sebuah SMAN di Banjarmasin.
"Pelaku sudah kami bekuk beberapa hari lalu dan saat ini penyidik dari hasil pemeriksaan, telah menetapkan pasal untuk menjerat pelaku pembunuh guru tersebut," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono SIK di Banjarmasin, Senin (9/2/2015).
Dia mengatakan penyidik telah menetapkan 338 jo 365 KUHP untuk menjerat pelaku berinisial PR (17), warga Banjarmasin Barat. PR disangka telah membunuh korban bernama Ambiya Rahman (49), warga Banjarmasin Utara. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara..
"Pasal tersebut kita tetapkan sesuai dengan perbuatan pelaku dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi di lapangan," kata Kapolresta Banjarmasin di dampingi Kasat Reskrim Kompol Wildan Albert SIK.
Selain tersangka, polisi juga menangkap adik tersangka berinisial WB (15) yang berstatus pelajar SMP di Banjarmasin. Adik tersangka ditangkap karena turut serta mengambil barang-barang milik korban seperti telepon genggam dan barang lainnya.
Saat ini kakak-beradik sudah ditahan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum.
Sementara itu PR mengaku menyesal telah menghabisi nyawa guru tersebut.
"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan namun itu dilakukan karena merasa kesal guru itu mengajak saya berhubungan sesama jenis," katanya.
Pelajar SMAN Terancam Hukuman Berat
Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 09 Februari 2015 | 13:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ironi Pelapor Polisi Pembunuh Sopir Ekspedisi di Palangka Raya: Mengapa Haryono Jadi Tersangka?
24 Desember 2024 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI