Pendukung Budi Gunawan di Praperadilan Dibayar Rp 50 Ribu

Senin, 09 Februari 2015 | 13:00 WIB
Pendukung Budi Gunawan di Praperadilan Dibayar Rp 50 Ribu
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendukung calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015) mengaku sebagai massa bayaran. Mereka dibayar Rp 50 ribu perorang.

Salah satu massa bayara itu adalah Asril Alim, pria tua warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Dia bagian dari pengunjuk rasa membela Budi Gunawan. Dia terus bediri di depan pengadilan meski hujan menerpa.

"Bang, nggak ada yang mau ikutan kayak begini kalau nggak dibayar," ujar Asril kepada suara.com sembari menyantap makan siangnya.

Asril hanya tahu akan diupah Rp 50 ribu untuk berlaga seperti pendemo. Namun dia menduga, upahnya itu sudah 'disunat'.

"Satu orang Rp 50ribu. Tapi dengar-dengar jatahnya Rp 100 ribu. Terus dipotong sama koordinator jadi Rp 50 ribu," paparnya.

Lelaki berkumis tersebut mengaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang jam di kawasan Jakarta Pusat. Dia mengaku tidak rugi apabila tidak berdagang. Sebab dengan kondisi hujan seperti ini, dia tidak bisa menggelar lapak dagangannya.

Selain mendapatkan uang, dia mengaku juga mendapatkan jatah makan siang serta transport dari kediamannya menuju PN Selatan. Lelaki 60-an tahun ini juga tidak takut sakit jika harus terus ikut berunjuk rasa di bawah derasnya hujan.

Hanya saja beberpa orasi dari orator membantah sebagai massa bayaran. Mereka mengaku rela berdemo membela Budi Gunawan tanpa bayaran.

"Tolong dari teman-teman media, jangan membelokkan isu kalau kami massa yang dibayar. Gerakan kami ini murni dari hati nurani kami," ujar salah satu orator.

Untuk diketahui, Budi Gunawan merupakan calon Kepala Kepolisian Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Budi tidak terima. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin pengadilan mencabut status tersangkanya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI