Kubu BG Pertanyakan Tanda Tangan BW di Surat Kuasa

Senin, 09 Februari 2015 | 12:26 WIB
Kubu BG Pertanyakan Tanda Tangan BW di Surat Kuasa
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa hukum Budi Gunawan ‎mempermasalahkan surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Mereka mempertanyakan nama Bambang Widjajanto sebagai salah satu pimpinan yang turut menandatangani surat kuasa.

"Surat kuasa itu masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail di persidangan.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum KPK, Katarina M. Girsang menjelaskan bahwa hingga saat ini BW masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Sebab, belum ada keputusan presiden yang pemberhentiannya sebagai komisioner.

"Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden. ‎Sampai saat ini belum ada Keppres," jelas Katarina.

Mendengar penjelasan kuasa hukum KPK, Ketua Majelis Hakim Tunggal ‎Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Sarpin membenarkan, bahwa sebelum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang. Maka yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," kata Hakim Sarpin.

Sebelumnya, tim kuasa hukum KPK juga sempat mempertanyakan nama-nama kuasa hukum BG, apakah sesuai dengan surat kuasa atau tidak.

Setelah itu, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah masih ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK menjawab sudah tidak ada.

"Sudah tidak keberatan yang mulia," tuturnya.

Untuk diketahui, Budi Gunawan merupakan calon Kepala Kepolisian Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Budi tidak terima. Dia pun mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin pengadilan mencabut status tersangkanya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI