Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Katrina M. Girsang, menilai tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap mengubah materi gugatan dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
"Ada penambahan alasan permohonan (materi praperadilan), kalau tidak, kenapa dicabut (oleh kuasa hukum Budi Gunawan). Waktu itu kan sudah dicabut, tapi dimasukkan lagi," kata Katrina di pengadilan.
Menurutnya terdapat dua dalil yang ditambahkan oleh pengacara Budi. Namun, Katrina tidak menjelaskan secara detail dalil yang ditambahkan tim Budi.
"Ada penambahan beberapa poin, ada dua alasan di dua dalilnya. Bagaimanapun harus kami jawab kan tiap dalil (materi berupa alasan yang ditambah)," katanya.
Hal ini berbeda dari pernyataan tim pengacara Budi sebelum sidang bahwa mereka tidak akan mengubah materi gugatan di sidang praperadilan.
"Tidak ada yang diubah dari materi gugatan, sama seperti semula. Yang jelas kami telah siapkan semua materi gugatan untuk menghadapi sidang hari ini," ujar salah satu pengacara, Razman Arif Nasution, kepada suara.com.
Hingga berita ini diturunkan jam 10.37 WIB, sidang praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan materi gugatan.
Sidang praperadilan diajukan Mabes Polri atas penetapan Budi menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.