Tim Pengacara BG Tak akan Ubah Materi Gugatan di PN Jaksel

Senin, 09 Februari 2015 | 10:04 WIB
Tim Pengacara BG Tak akan Ubah Materi Gugatan di PN Jaksel
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan‎ menyatakan tidak mengubah materi gugatan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

"Tidak ada yang diubah dari materi gugatan, sama seperti semula. Yang jelas kami telah siapkan semua materi gugatan untuk menghadapi sidang hari ini," ujar salah satu pengacara, Razman Arif Nasution, kepada suara.com.

Kemarin, Minggu (8/2/2015), Wakil Ketua‎ KPK Bambang Widjojanto berharap kepada tim hukum Budi Gunawan agar tidak mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
 
‎"Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan nanti jadi gak fair. Kami kan juga harus siapkan semuanya," kata Bambang.

Bambang menyatakan, KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Kami akan hadir," katanya.

Bambang menambahkan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan atas penetapan status tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI