Suara.com - Sidang praperadilan perkara yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dijadwalkan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (9/2/2015). Budi menggugat proses penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyatakan sudah mempersiapkan semuanya secara matang.
"Kami sudah siap, tinggal menunggu sidangnya," kata Razman kepada suara.com.
Praperadilan ditempuh karena dasar penetapan tersangka oleh KPK dinilai oleh Razman salah. Dasar KPK adalah ditemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Budi. Razman mengatakan bahwa harta kekayaan yang dimiliki kliennya tidak bermasalah.
Razman optimistis akan menang dalam sidang praperadilan.
"Sebagaimana materi gugatan yang telah kami siapkan, kami meyakini sidang hari ini akan menang," kata Razman.
Dalam persidangan pekan lalu, hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat, yakni KPK. KPK beralasan tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaiki materi gugatan, mengingat perubahannya dilakukan secara mendadak.
Kemarin, Minggu (8/2/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita akan hadir," kata Bambang di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
Bambang mengatakan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status menjadi tersangka.
Itu sebabnya, Bambang berharap kepada tim Budi Gunawan jangan mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
"Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan nanti jadi gak fair. Kami kan juga harus siapkan semuanya," kata Bambang.