Mereka ada di kafe saat tim gabungan TNI dan Provost Kepolisian Indonesia merazia kafe itu. Personel TNI dan Kepolisian Indonesia, secara aturan resmi, dilarang nongkrong di kafe, bar, atau tempat hiburan malam.
Penganiayaan terjadi saat Khadafi menanyakan pimpinan anggota gabungan yang merazia. Bahkan surat perintah tugas ketiga anggota itu diperlihatkan juga.
Karena dianggap melawan, sejumlah anggota yang merazia menganiaya Khadafi hingga luka serius.