Suara.com - Empat pimpinan KPK telah dilaporkan ke Mabes Polri dengan berbagai tuduhan, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen sampai mengarahkan saksi, melobi tim sukses Joko Widodo, sampai memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka, Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tiga komisioner. Dengan kata lain, tidak tertutup kemungkinan ketiganya juga akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Bila semua pimpinan KPK menjadi tersangka, otomatis mereka harus mundur untuk sementara waktu. Dengan demikian, penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK terganggu.
Dan bila itu sampai terjadi, staf dan pimpinan KPK akan mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Bila memang KPK dihancurkan dengan cara dilumpuhkan, salah satu opsinya tentu kami menyerahkan mandat kepada Presiden," kata Bambang di kantor pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Bambang mengatakan staf dan pimpinan KPK sudah mendiskusikan soal itu.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, juga mengatakan hal itu. Tapi, kata Johan, opsi tersebut baru akan diambil bila posisi KPK benar-benar sudah tak dapat bekerja.
"Memang ada opsi seperti itu dari sebagian pegawai KPK kalau pilihannya lembaga ini sudah tidak bisa beroperasi karena pimpinannya menjadi tersangka dan dinonaktifkan seluruhnya, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada bapak Presiden," kata Johan.
Seperti diketahui, setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu persatu, pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke polisi.
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan di Pilpres 2014. Samad dikatakan melobi tim sukses agar dipasangkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.